DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang
Foto : antarafoto
Sidang Paripurna DPR RI
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ini akan berhimpitan dengan tahapan-tahapan pemilu," ujar Tito.
Sebelumnya, Senin (12/9), Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya oleh Pemerintah dan DPD serta DPR RI disahkan menjadi undang-undang pada keputusan tingkat I terhadap RUU Pembentukan Papua Barat Daya dalam rapat kerja (raker).
"Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui menjadi undang-undang pada putusan tingkat pertama ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau secara daring di Jakarta.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya