Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Foto : antarafoto

Sidang Paripurna DPR RI

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam laporannya menyampaikan harapan dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang, maka kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan.

Tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, kata Gaus, termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top