Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi I UU Perampasan Aset Bakal Jadi Solusi Penyelamatan Keuangan Negara

DPR RI 2024-2029 Diminta Segera Setujui RUU Perampasan Aset

Foto : antara

Hardjuno Wiwoho.

A   A   A   Pengaturan Font

Pegiat antikorupsi berharap agar DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset menjadi ndang-undang karena merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial.

Pegiat antikorupsi berharap agar DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset menjadi ndang-undang karena merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial.

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 yang baru dilantik diharapkan segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi UU. Harapan tersebut diungkapkan pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut dia, UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga pengesahannya pun akan menjadi sinyal positif bagi internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas. "Ini darurat sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi," ujar Hardjuno.

Dengan demikian, dia berharap Pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Hardjuno berpendapat bahwa UU Perampasan Aset nantinya akan menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara karena bukan hanya mengatur terkait dengan penegakan hukum, melainkan juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top