Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kampanye Capres

DPR Minta Pemerintah Susun Aturan Cuti

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi II kembali menggelar rapat lanjutan dengan Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) serta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri terkait cuti Presiden dan Wakil Presiden, wajib cuti di luar tanggungan negara, jika melakukan kampanye sebagai capres atau cawapres.

Setelah melalui perdebatan panjang membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu terkait cuti Presiden dan Wakil Presiden yang maju dalam Pilpres 2019, akhirnya dicapai kesepakatan.

Komisi II meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendagri mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengganti PP No. 18 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah,

Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.

Pasalnya, dalam PP tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks sekarang. Apalagi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi rujukan pun bahkan belum genap setahun pasca disahkan Juli tahun lalu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top