Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kampanye Capres

DPR Minta Pemerintah Susun Aturan Cuti

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi II kembali menggelar rapat lanjutan dengan Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) serta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri terkait cuti Presiden dan Wakil Presiden, wajib cuti di luar tanggungan negara, jika melakukan kampanye sebagai capres atau cawapres.

Setelah melalui perdebatan panjang membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu terkait cuti Presiden dan Wakil Presiden yang maju dalam Pilpres 2019, akhirnya dicapai kesepakatan.

Komisi II meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendagri mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengganti PP No. 18 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah,

Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.

Pasalnya, dalam PP tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks sekarang. Apalagi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi rujukan pun bahkan belum genap setahun pasca disahkan Juli tahun lalu.

PP ini nantinya juga mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

"Pemerintah sedang menyusun PP yang mengatur hal tersebut karena UUnya berubah dan akan kami segera harmonisasi dengan Menkum HAM," ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam RDP dengan Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (4/4).

Menurut Suhajar, ada beberapa pasal yang direvisi dalam PP lama yang sedang disusun oleh pemerintah, misal Pasal 6, di mana pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri kecuali presiden dan wakil presiden.

Kemudian pada Pasal 11 nya, presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye pemilu. Lalu di pasal 19 ayat 2nya, dalam melaksanakan kampanye Pemilu harus melaksanakan cuti kampanye, dimana jadwal kampanye disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada KPU.

"Nah di dalam PP ini kami tegaskan tidak menyebutkan cuti di luar tanggungan negara," tegas Suhajar.

Sudah Selaras

Terkait hal itu, Anggota KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan, rancangan yang disampaikan KPU sudah selaras dengan UU Pemilu terutama di bagian soal kampanye, yakni di pasal 267, 281, 299, dan 300 yang menyebutkan, bahwa kampanye dilakukan secara serentak.

"Sehingga mekanisme cuti presiden dan wakil presiden wajib cuti di luar tanggungan negara tidaklah menyalahi ketentuan UU," tutur Wahyu.

Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa PP yang sedang disusun pemerintah segera disahkan agar KPU bisa mendefinisikan dan melaksakan lebih detil PKPU tentang cuti presiden di luar tanggungan negara, sehingga pelaksanaan kampanye capres dan cawapres dapat berjalan dengan baik. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top