![DPR Minta Pemerintah Susun Aturan Cuti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzlzc8b_resized.jpg)
Kampanye Capres
DPR Minta Pemerintah Susun Aturan Cuti
![DPR Minta Pemerintah Susun Aturan Cuti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzlzc8b_resized.jpg)
Foto : istimewa
Sudah Selaras
Terkait hal itu, Anggota KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan, rancangan yang disampaikan KPU sudah selaras dengan UU Pemilu terutama di bagian soal kampanye, yakni di pasal 267, 281, 299, dan 300 yang menyebutkan, bahwa kampanye dilakukan secara serentak.
"Sehingga mekanisme cuti presiden dan wakil presiden wajib cuti di luar tanggungan negara tidaklah menyalahi ketentuan UU," tutur Wahyu.
Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa PP yang sedang disusun pemerintah segera disahkan agar KPU bisa mendefinisikan dan melaksakan lebih detil PKPU tentang cuti presiden di luar tanggungan negara, sehingga pelaksanaan kampanye capres dan cawapres dapat berjalan dengan baik. rag/AR-3
Baca Juga :
Tak Ada Lagi Keterlambatan Penyaluran
Komentar
()Muat lainnya