Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kampanye Capres

DPR Minta Pemerintah Susun Aturan Cuti

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

PP ini nantinya juga mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

"Pemerintah sedang menyusun PP yang mengatur hal tersebut karena UUnya berubah dan akan kami segera harmonisasi dengan Menkum HAM," ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam RDP dengan Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (4/4).

Menurut Suhajar, ada beberapa pasal yang direvisi dalam PP lama yang sedang disusun oleh pemerintah, misal Pasal 6, di mana pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri kecuali presiden dan wakil presiden.

Kemudian pada Pasal 11 nya, presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye pemilu. Lalu di pasal 19 ayat 2nya, dalam melaksanakan kampanye Pemilu harus melaksanakan cuti kampanye, dimana jadwal kampanye disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada KPU.

"Nah di dalam PP ini kami tegaskan tidak menyebutkan cuti di luar tanggungan negara," tegas Suhajar.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top