Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU KUHP

DPR Minta Koalisi Masyarakat Sipil Beri Masukan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menolak masuknya pasal korupsi dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Koalisi Masyarakat Sipil khawatir, Komisi Pemberantasan Korupsi akan kehilangan kewenangan dalam menindak perkara korupsi. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Pasal 729 RKUHP membuka peluang kewenangan lembaga-lembaga independen tetap berwenang humenangani tindak pidana khusus, namun Pasal 723 RKUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729 RKUHP.

Atas hal tersebut, DPR meminta publik tak langsung mentah-mentah menolak masuknya pasal tentang tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani mengatakan, Pasal 729 RKUHP memang belum secara tegas mengatur kewenangan lembaga yang telah diatur melalui UU khusus, dalam menangani perkara yang seakan bersinggungan dengan pasal umum yang ada dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, Arsul meminta Koalisi Masyarakat Sipil untuk memberikan alternatif hukum atas penjelasan pasal tersebut. Arsul merasa, dari awal pembahasan RKUHP ini memang selalu mendapatkan penolakan di beberapa rumusan pasalnya. Sehingga Arsul berharap kepada tim pemerintah untuk melakukan reformulasi, baik pasal maupun penjelasannya.

Ia juga menegaskan, jika RKUHP tersebut justru memperluas dari kewenangan asas legalitas dalam hukum pidana itu sendiri sehingga tidak ada regulasi yang ditabrak ataupun tumpang tindih dalam penindakannya. "Pasal 729 ini kalau belum cukup kuat, belum cukup tegas, ya dipertegas, begitu dong cara berpikirnya," ujar Arsul Sani di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).

Sayangkan Koalisi Ia juga menyayangkan aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang membuat statement menyebut, 'RKUHP itu ngawur', yang seakan DPR dalam menyusun UU itu asal-asalan. Padahal dalam setiap proses tahapan RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil sama sekali ketika Panja RKUHP rapat, memberikan usulan konkret bagaimana semestinya pasal-pasal yang ada itu diterapkan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top