Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mencengangkan, Abdul Ghani Kasuba Didakwa Terima Gratifikasi Rp99,8 Miliar

Foto : antarafoto

Abdul Gani Kasuba

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba telah menerima suap sebesar 5 miliar rupiah dan gratifikasi yang cukup fantastis 99,8 miliar rupiah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba telah menerima suap sebesar 5 miliar rupiah dan gratifikasi yang cukup fantastis 99,8 miliar rupiah.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5).

Hal tersebut disampaikan Ali setelah tim jaksa KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (8/9).

Meski penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, saat ini belum dilakukan pemindahan tempat penahanan karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top