Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU KUHP

DPR Minta Koalisi Masyarakat Sipil Beri Masukan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil belum terlihat mendatangi kami, memberikan rekomendasi," keluhnya. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, DPR dan pemerintah hendak mengatur pidana korupsi di Rancangan KUHP (RKUHP) lantaran penindakannya tak hanya dilakukan oleh KPK, karena penanganan korupsi juga dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan sehingga perlu diatur dalam RKUHP yang sifatnya lebih umum. "KPK tetap akan bekerja berdasarkan UU Tipikor dan KPK dalam memberantas korupsi," tukasnya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top