DPR: Fit and Proper Test Capim KPK Harus Kembalikan Muruah dan Kredibilitas Lembaga
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Foto: ANTARA/Bagus Ahmad RizaldiJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang mengungkapkan pentingnya pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat mengembalikan muruah dan kredibilitas lembaga anti-rasuah ini.
Menanggapi uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 yang saat ini tengah berjalan, Frederik menilai bahwa calon-calon yang maju sejauh ini memiliki potensi yang baik.
"Saya kira sampai hari ini calon yang maju, mulai dari kemarin 5 orang dan hari ini pagi ini 6 orang, semua punya potensi yang bagus. Dan mereka punya background semua dari hukum dan ada beberapa juga dari keuangan. Tapi sejauh ini kelihatannya bagus," ujar Frederik usai mengikuti Rapat Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan mendalam terkait pelaksanaan tugas KPK, terutama dalam hal muruah dan pendekatan lembaga dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini selalu ditonjolkan dalam pemberantasan kasus korupsi oleh KPK.
"Padahal kita tahu bahwa OTT itu kan operasi tangkap tangan yang diatur dalam pasal 1 angka 9 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Di mana pada saat setelah ada keramaian itu, yang dilakukan selama ini KPK itu adalah OTT padahal dua alat bukti sudah lengkap. Harusnya dia melakukan pemanggilan. Nah inilah yang terkadang mereka tidak memperhatikan berkas dan sebagainya," ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Ia mengatakan, selama ini KPK melakukan pemberantasan korupsi mulai dari laporan, penyelidikan hingga penuntutan dilakukan oleh KPK sendiri. Sehingga tidak ada lagi adanya koreksi. Hal inilah yang menurutnya membuat masalah seperti yang terkait dengan perkara Sahbirin Noor atau Paman Birin dapat memenangkan peradilan meski KPK telah memiliki dua alat bukti.
"Saya melihat karena KPK ini kan mulai dari laporan, kemudian penyelidikan. Penyelidikan sampai kepada penuntutan itu semua ada pada mereka. Jadi tidak ada koreksi lagi yang lebih intensif. Sehingga kadang-kadang seperti itu mereka. Bahkan kemarin peradilan dan dimenangkan oleh termohon," ujarnya.
Selain itu, Frederik juga mengingatkan pentingnya Calon Pimpinan KPK yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki visi yang lebih besar, yaitu memperbaiki ekonomi negara. Ia menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi dengan efektif, KPK harus mendukung stabilitas ekonomi yang kokoh, karena ekonomi yang baik akan memperkuat negara dan mempercepat proses pemberantasan korupsi.
"Saya kira kita tahu bahwa korupsi ini memang kan lex specialis. Jadi memang dia punya kemampuan yang khusus. Dan kita berharap bahwa memang benar-benar mereka itu punya visi dan misi yang bagaimana caranya untuk memperbaiki ekonomi negara kita sehingga apabila ekonomi itu baik, saya kira negara kita semakin kokoh,” tandasnya.
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 4 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
- 5 Penjabat Gubernur Jatim Apresiasi Pembangunan Pondok Lansia Madiun
Berita Terkini
- Peringati Haul Gus Dur, Yenny Wahid Nilai Masih Banyak Ketimpangan dari Sistem Keadilan untuk Masyarakat Bawah
- Mengagetkan Pernyataan Tegas Ini, Trump Ancam Ambil Alih Kendali atas Terusan Panama Kebijakan Pemerintah
- Keren Inovasi Ilmuwan Ini, Tiongkok Hasilkan Tanaman yang Bisa Adaptasi pada Perubahan Iklim
- Perludem Nilai Tingginya Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Tunjukkan Kalau Ada Masalah
- Jika Tidak Ingin Dimakzulkan, Penjabat Presiden Korsel Diminta segera Menandatangani RUU Penyelidikan Yoon