DPR AS Setujui Paket Bantuan Baru Rp4,64 Triliun ke Ukraina
Amerika Serikat
ISTANBUL - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) pada Kamis (28/9) waktu setempat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk memberikan paket bantuan terbaru sebesar 300 juta dollar AS (sekitar 4,64 triliun rupiah) kepada Ukraina.
Seperti dikutip dari Antara, RUU tersebut disetujui melalui pemungutan suara untuk rancangan undang-undang bantuan baru bagi Ukraina. Bantuan ini terpisah dari anggaran Pentagon. RUU tersebut disetujui melalui pemungutan suara hingga larut malam, dengan hasil 311 suara setuju dan 117 menolak.
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui anggaran 826 miliar dollar AS (sekitar 12.786 triliun rupiah) untuk Departemen Pertahanan setelah bantuan ke Ukraina dihapuskan dari paket anggaran Pentagon.
Sebelumnya, Sekjen NATO pada Kamis mengumumkan bahwa pihaknya telah menandatangani skema kontrak senilai 2,4 miliar euro (sekitar 39,3 triliun rupiah) untuk amunisi utama mendukung Ukraina.
Berbicara saat konferensi pers di Kiev usai bertemu Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, Sekretaris Jenderal NATOJens Stoltenberg mengatakan 1 miliar (16,3 triliun rupiah) dari 2,4 miliar euro adalah "instruksi yang pasti".
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya