AS Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Pejabat Rusia
Logo Mahkamah Pidana Internasional, International Criminal Court (ICC).
Foto: ANTARA/HO-WikipediaWashington - AS menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Selasa (25/6), yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Staf Umum Rusia Valery Gerasimov dan mantan menteri pertahanan Rusia Sergey Shoygu.
"Kami telah menjelaskan bahwa telah terjadi kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Rusia dalam invasi ilegal mereka ke Ukraina, dan harus ada pertanggungjawaban atas kekejaman tersebut," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller kepada wartawan.
"Kami mendukung serangkaian investigasi internasional terhadap kekejaman Rusia di Ukraina, termasuk yang dilakukan oleh ICC," tambahnya.
Shoygu dan Gerasimov dituduh memerintahkan serangan terhadap infrastruktur sipil yang mengakibatkan kerugian tidak disengaja yang berlebihan, serta melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan tindakan tidak manusiawi, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
"Kedua surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan menyusul permohonan yang diajukan oleh Jaksa," ujarnya.
Mereka mengatakan bahwa Sidang Pra-Peradilan II menganggap bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini kedua tersangka memikul tanggung jawab atas serangan rudal yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Rusia terhadap infrastruktur listrik Ukraina.
Disebutkan bahwa serangan itu dilakukan dari paling lambat tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan paling lambat tanggal 9 Maret 2023.
Tahun lalu, ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, dengan menuduhnya bersalah atas penculikan anak-anak dari Ukraina.
Presiden AS Joe Biden mengatakan pada Juli lalu bahwa tindakan tersebut "dibenarkan," dan memerintahkan pemerintahannya untuk berbagi bukti potensi kejahatan perang Rusia dengan pengadilan tinggi.
Rusia bukan penandatangan Statuta Roma, dokumen pendirian ICC, yang berarti Rusia bukan anggota. Begitu pula dengan Israel.
Berbeda dengan penerimaan AS terhadap tindakan pengadilan terhadap pejabat Rusia, AS mengecam keputusan jaksa penuntut yang meminta surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Gallant.
AS berpendapat bahwa karena Israel bukan penandatangan Statuta Roma, ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki Israel. Hal itu tidak memberikan argumen yang sama terkait dengan tindakan pengadilan yang semakin meningkat terhadap Rusia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 2 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 3 Tak Tinggal Diam, Khofifah Canangkan Platform Digital untuk Selamatkan Pedagang Grosir dan Pasar Tradisional
- 4 PLN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Darmawan Prasodjo Tetap Jabat Direktur Utama
- 5 Sosialisasi dan Edukasi yang Masif, Kunci Menjaring Kaum Marjinal Memiliki Jaminan Perlindungan Sosial
Berita Terkini
- Ini Rute Khusus ke Lokasi Debat Ketiga Pilkada Jakarta pada Minggu
- Bentuk Generasi Muda Jakarta Siap Kerja, Pasangan RIDO Siapkan Program LAKSA
- Ini Cuplikan Tema Debat Ketiga Pilkada DKI
- Cagub DKI Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota Pada Debat Ketiga
- Keren, Kepulauan Seribu Promosikan Destinasi Wisata Melalui Aksi Jaga Lingkungan