Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

DPR AS Sedang Tentukan Nasib RUU Kemerdekaan Puerto Rico

Foto : VoA/Reuters
A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Warga Puerto Rico tinggal selangkah lagi dapat menggelar referendum untuk menentukan apakah pulau itu sebaiknya menjadi negara bagian baru di Amerika Serikat (AS) atau menjadi sebuah negara yang merdeka, atau justru memiliki sistem pemerintahan lain. DPR AS akan melangsungkan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang yang mengatur hal itu pada Kamis (15/12) waktu setempat.

Sebuah komite di DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Status Puerto Rico pada Rabu (14/12) dan membukakan jalan bagi dilaksanakannya pemungutan suara.

RUU itu menjabarkan syarat-syarat dilakukannya referendum sekaligus tiga kemungkinan status pemerintahan bagi Puerto Rico: kemerdekaan, status negara bagian AS secara penuh, atau kedaulatan dengan kebebasan asosiasi dengan AS. Opsi ketiga saat ini berlaku di Micronesia, Palau dan Kepulauan Marshall.

Puerto Rico, dengan populasi 3,3 juta jiwa dan tingkat kemiskinan yang tinggi, menjadi bagian dari wilayah AS pada 1989. Para aktivis telah mengkampanyekan pemberian wewenang yang lebih besar untuk menentukan nasib sendiri, termasuk sebagai sebuah negara, selama puluhan tahun.

Sudah ada enam referendum yang digelar terkait masalah itu sejak tahun '60-an, namun semuanya tidak bersifat mengikat. Hanya Kongres AS yang dapat memberikan status kenegaraan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top