Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Sultan Dukung Presiden Berikan IUP ke Ormas Keagamaan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B (kiri) saat bertemu pemuka agama.
Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menerangkan bahwa Ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri.
Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada Ormas.
"Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan," tutupnya.
Presiden Jokowi resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahantambangdi Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya