Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Sultan Dukung Presiden Berikan IUP ke Ormas Keagamaan
Foto : istimewa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B (kiri) saat bertemu pemuka agama.
Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Redaktur : Sriyono
Penulis : -
Komentar
()Muat lainnya