Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Donald Trump Salah Mau Batalkan Hasil Pemilu

Foto : istimewa

Trump

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman menyatakan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersalah karena berupaya membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2020.

Berdasarkan dakwaan setebal 45 halaman, Trump antara lain didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.

Enam orang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump, namun nama mereka tidak disebutkan. Dakwaan ini membuat sudah ketiga kalinya Trump menghadapi kasus hukum sejak lengser dari jabatan presiden AS.

Dua kasus sebelumnya berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas penyidik.

Kasus lainnya muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa. Namun dakwaan yang diajukan Selasa merupakan kasus hukum paling berat yang dihadapi Trump.

Jaksa khusus Jack Smith memimpin penyelidikan terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politik sang mantan presiden AS. Smith dan timnya juga menyelidiki upaya Trump dalam mencegah Presiden Joe Biden memangku jabatan setelah memenangkan Pilpres AS 2020.

Dalam pemilihan presiden yang berlangsung November 2020 Biden menang atas Trump dengan selisih tujuh juta suara. Dakwaan dewan juri itu berulang kali menyatakan Trump "secara sadar" berusaha menyesatkan rakyat Amerika melalui anggapan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi.

Trump juga dianggap terus menempuh cara-cara melanggar hukum dalam menurunkan jumlah suara sah dan merusak hasil pemilu. "Walaupun kalah, terdakwa tetap ingin berkuasa. Jadi, selama lebih dari dua bulan setelah hari pemilihan 3 November 2020, terdakwa menyebarkan berbagai kebohongan," kata dewan juri.

Kebohongan-kebohongan yang disebutkan dewan juri adalah bahwa Trump menyatakan ada kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu dan mengeklim menang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top