DKPP: Perkara Kode Etik Tidak Kenal Kedaluwarsa
Alfitra Salamm
JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm, mengatakan perkara kode etik penyelenggara pemilu tidak mengenal batas waktu atau kedaluwarsa.
"Perkara etika tidak ada batas kedaluwarsa," kata Alfitra dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (6/11).
Ia mengemukakan perkara kode etik berbeda dengan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu atau sengketa.
Sebagai perbandingan, proses penanganan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran itu diketahui atau ditemukan.
"Sepanjang teradu masih aktif menjadi penyelenggara pemilu (dugaan pelanggaran kode etik bisa diproses)," kata Alfitra.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya