Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKPP: Perkara Kode Etik Tidak Kenal Kedaluwarsa

Foto : Istimewa.

Alfitra Salamm

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm, mengatakan perkara kode etik penyelenggara pemilu tidak mengenal batas waktu atau kedaluwarsa.

"Perkara etika tidak ada batas kedaluwarsa," kata Alfitra dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (6/11).

Ia mengemukakan perkara kode etik berbeda dengan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu atau sengketa.

Sebagai perbandingan, proses penanganan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran itu diketahui atau ditemukan.

"Sepanjang teradu masih aktif menjadi penyelenggara pemilu (dugaan pelanggaran kode etik bisa diproses)," kata Alfitra.

Sebelumnya, anggota DKPP, Ida Budhiati, telah mengingatkan penyelenggara pemilu senantiasa harus memiliki kesadaran etik yang tinggi.

Terlebih, menurut dia, Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang diselenggarakan dalam kondisi tidak normal akibat pandemi Covid-19.

"Sebagai penyelenggara pemilu harus mempunyai kesadaran etik yang tinggi, ibu dan bapak sudah memilih profesi di lingkungan penyelenggara pemilu artinya apa, sepenuhnya sudah menyerahkan kepada negara untuk dan mengurangi kebebasan yang dimiliki," ucap Ida Budhiati.

Ida optimistis pilkada serentak di tengah pandemi yang sedang berjalan ini akan membawa dampak signifikan terhadap penguatan demokrasi di masa depan. "Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mempersiapkan 'pesta demokrasi' sebaik mungkin, termasuk dari aspek etika," katanya.

Data Berkelanjutan

Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menjadi pilot project atau percontohan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara nasional.

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady, yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan terpilihnya KIP Banda Aceh sebagai pilot project tidak terlepas dari kerja keras semua pihak yang terlibat.

Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara nasional.

Selain KIP Banda Aceh, KPU RI juga menetapkan KPU Kota Serang, Banten; KPU Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo; KPU Kota Sukabumi, Jawa Barat; KPU Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta, sebagai terbaik dan menjadi percontohan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Indra Milwady menyebutkan dipilihnya KIP Banda Aceh masuk lima besar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terbaik dinilai dari hubungan yang harmonis dengan para pemangku kebijakan terkait.

Penilaian lainnya, kata Indra, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, serta inovasi dan sosialisasi maupun publikasi data pemilih berkelanjutan tersebut. n Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top