Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Upah I Dirasa Tidak Mendukung Daya Beli Masyarakat

DKI Tetapkan UMP 2023 Rp4,9 Juta

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat memberikan keterangan terkait UMP 2023 di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan Pemprov DKI Jakarta mencoba mencari jalan tengah dari usulan pekerja yang meminta UMP 5,1 juta rupiah dan pengusaha minta 4,7 juta rupiah. "Menurut saya, Pemprov DKI mencoba mencari jalan tengah dari dua usulan tersebut," ujar Badiul.

Menurut Badiul, UMP harus menjadi solusi persoalan masyarakat, khususnya daya beli yang terdampak berbagai kebijakan. "Ini termasuk dampak Covid dan kenaikan BBM," tutur Badiul.

Sementara itu, Kadin DKI menyebut, para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan UMPapabila belum mampu menerapkan. "Dulu ada namanya asimetris. Artinya bagi pengusaha yang belum mampu karena situasi bisnisnya belum stabil, boleh mengajukan permohonan supaya menunda membayar kenaikan," kata Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Heber Lolo Simbolon di Jakarta, Senin (28/11).

Alasannya, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi 4,7 juta. Pengusaha menggunakan UMP lama apabila mohon belum dapat melaksanakan UMP baru. Kadin DKI, kata Heber, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,1 persen. Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top