Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sistem Upah I Dirasa Tidak Mendukung Daya Beli Masyarakat

DKI Tetapkan UMP 2023 Rp4,9 Juta

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat memberikan keterangan terkait UMP 2023 di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov tetap ­optimistis kenaikan UMP dapat diterima pengusaha, meski kalah dalam sidang gugatan tingkat ­banding di Peng­adilan Tinggi Tata Usaha Negara.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi 4,9 juta rupiah dari UMP 2022 sebesar 4,6 juta rupiah. "Sudah bisa dipastikan,kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).

Menurut dia, kenaikan UMP 2023 telah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan, Selasa (22/11), dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sedangkan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 soal Pengupahan. Pemprov DKI sendiri dalam sidang terdiri dari beragam unsur, seperti pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik.

"Unsur inilah yang mengkaji dan menyurvei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya. Andri menjelaskan besaran UMP 2023 sesuai dengan formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Andri menambahkan, dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, 4,6 juta. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar 4,6 juta era Gubernur Anies Baswedan.

Andri tetap optimistis kenaikan UMP 2023 diterima pengusaha, meski sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Adapun objek sengketa dalam gugatan banding terkait Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top