DKI Tetapkan UMP 2023 Rp4,9 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat memberikan keterangan terkait UMP 2023 di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 Tahun 2021. "Dia yakin pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri. Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
Belum Dukung
Namun, menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kenaikan UMP dari 4,6 juta ke 4,9 juta masih terbilang kecil. "Kenaikan UMP hanya 300 ribu. Ini tidak mendukung daya beli masyarakat. Sebab daya beli masyarakat turun drastis saat terjadi kenaikan bahan bakar minyak sebesar 30 persen," kata Trubus.
Trubus menambahkan, sebaiknya dalam menaikkan UMP merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. "Kalau Pemprov DKI merujuknya, maka kenaikannya sebesar 10 persen," ujar Trubus.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya