DKI Jakarta Butuh Aturan Khusus terkait Administrasi Kependudukan
Masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan DKI Jakarta perlu memiliki aturan khusus terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk melindungi hak-hak sipil penduduk.
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan DKI Jakarta perlu memiliki aturan khusus terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk melindungi hak-hak sipil penduduk.
"Harus punya pengaturan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk memudahkan akses layanan serta penyediaan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan dan pembangunan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/10).
Penduduk Jakarta berjumlah 11.350.328 jiwa dibandingkan dengan luas wilayah 660,98 kilometer per segi membuat Jakarta menjadi sangat padat sehingga berpengaruh terhadap keseimbangan kondisi lingkungan dan daya tampung.
Selain itu, tren pendatang dari daerah ke Jakarta mengalami peningkatan selama tiga tahun, dengan komposisi 80 persen pendatang merupakan lulusan SMA ke bawah, 40-60 persen pendatang berpenghasilan rendah, dan 20 persen pendatang tinggal di RW kumuh.
Kondisi tersebut, kata Heru menjadi tantangan bagi Jakarta kalau ingin bertransformasi menjadi kota global setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya