DKI Jakarta Butuh Aturan Khusus terkait Administrasi Kependudukan
Masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Kemudian Implementasi layanan Kartu Induk Anak (KIA), layanan kependudukan dan pencatatan sipil terintegrasi dengan pelayanan publik lain, tidak diperlukan pengantar RT dalam mengurus dokumen kependudukan kecuali untuk pengurusan biodata penduduk pertama kali.
Selanjutnya, pelayanan administrasi kependudukan secara daring, penerapan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE), tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-elektronik, dan pemanfaatan data kependudukan melalui akses data.
Semua layanan kependudukan tersebut belum diatur melalui perda sehingga menjadi latar belakang pembuatan Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 seperti disampaikan Heru dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, pada Senin (23/10).
Ketiga Raperda lainnya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya