Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKI Jakarta Butuh Aturan Khusus terkait Administrasi Kependudukan

Foto : antarafoto

Masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

A   A   A   Pengaturan Font

Heru juga menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Hal itu mempertimbangkan kondisi Jakarta dan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanaannya," jelas Heru.

Beberapa kebijakan Administrasi Kependudukan yang sudah berjalan namun belum diakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, antara lain stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, dihilangkan syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi satu tahun sejak kelahirannya.

Lantas soal pemberlakuan KTP elektronik WNI seumur hidup, masuknya elemen biometri biodata penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam biodata penduduk, biaya gratis semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top