DKI Ikuti Mekanisme soal Pemberhentian Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers soal investasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Masa kepemimpinan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur aturan yang ditetapkan terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal ini merujuk pada Surat Edaran No 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/9).
"Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna," kata Marullah.
Marullah mengatakan pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Marullah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mengatakan pihaknya meminta penentuan Penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Gubernur Anies Baswedan pada Oktober 2022 nanti dilakukan secara transparan dan hati-hati.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya