Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Masa Jabatan I DPRD Bahas Usulan Tiga Nama Pengganti Anies

DKI Ikuti Mekanisme soal Pemberhentian Gubernur

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers soal investasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur aturan yang ditetapkan terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal ini merujuk pada Surat Edaran No 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/9).

"Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna," kata Marullah.

Marullah mengatakan pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Marullah.

Sementara itu, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mengatakan pihaknya meminta penentuan Penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Gubernur Anies Baswedan pada Oktober 2022 nanti dilakukan secara transparan dan hati-hati.

"Pertama kita harus menyadari Pj Gubernur nanti punya masa jabatan yang lumayan lama bukan hanya hitungan bulan, jadi penentuan siapa yang akan menjabat harus selektif," ujar pria kerap disapa Ara.

Ara menjelaskan perlu ada semacam panitia dengan menjalankan fit and proper test yang dilakukan oleh Kemendagri.

"Saya rasa perlu ada semacam panitia seleksi yang menjalankan fit and proper test dari Kemendagri," kata Ara.

Dikatakan Ara, pihaknya menilai keterbukaan tentang siapa yang dinominasikan dan apa pertimbangan pemilihannya harus dibuat setransparan mungkin.

"Kita mau orang yang kompeten, yang bisa menjalankan pemerintahan dengan baik. Selain itu juga harus bersih, kita tentu tak ingin ada kasus korupsi dalam masa jabatan ini. Kriteria-kriteria ini hanya didapatkan dari proses pemilihan yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

Ara berharap dapat ada terobosan yang progresif dari Mendagri terkait hal ini. Karena ada langkah progresif untuk menjaga demokrasi dan kualitas pemerintahan.

"Saya memahami secara aturan penunjukan merupakan hak prerogatif pemerintah pusat, namun kami harap ada langkah progresif untuk menjaga nilai demokrasi dan kualitas pemerintahan," tutup Ara.

Penjabat Gubernur

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak mencampuri usulan tiga nama yang diajukan DPRD DKI untuk dipilih menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

"Teman-teman DPRD akan rapat internal, akan mengusung tiga nama. Siapakah itu, kami akan serahkan kepada DPRD," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pihaknya menghormati tiga nama yang nantinya diusulkan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, itu.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan kepada DPRD DKI untuk mengusulkan tiga nama.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (31/8) mengatakan, selain DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama pengganti Anies Baswedan.

Dengan demikian akan ada enam nama yang masuk ke meja Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu orang Penjabat Gubernur DKI setelah melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

"Tiga nama dari DPRD, tiga nama dari Kemendagri kami ajukan ke presiden, presiden nanti akan mengadakan sidang TPA yang nanti tentu akan berkembang. Apapun keputusannya, itulah hasil sidang TPA," katanya.


Redaktur : andes
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top