Insentif Fiskal
DJP Ungkap Syarat Hibah Tak Kena PPh
Foto : ISTIMEWA
PMK 92/2020 mengatur rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai yang terdiri dari pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan.
Ant/E-10
Baca Juga :
Anggaran Transformasi Kesehatan Rp88,5 T
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya