Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

DJP Ungkap Syarat Hibah Tak Kena PPh

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Atur Rincian

Tak hanya itu, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi pihak pemberi.

DJP turut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hanya menetapkan PMK 90/2020 saja melainkan juga PMK Nomor 92/PMK.03/2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top