Insentif Fiskal
DJP Ungkap Syarat Hibah Tak Kena PPh
Foto : ISTIMEWA
Atur Rincian
Baca Juga :
Melalui Gerakan 100% Indonesia
Tak hanya itu, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi pihak pemberi.
DJP turut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hanya menetapkan PMK 90/2020 saja melainkan juga PMK Nomor 92/PMK.03/2020.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya