Dividen yang Ditahan Bisa Dialihkan untuk Meningkatkan Cadangan Risiko Bank
Bisa dikatakan semua bank yang beroperasi selalu untung. Apalagi sekarang, laba perbankan bukan hanya dihasilkan dari selisih jual beli dana dengan kredit atau marjin bunga, tapi juga dari berbagai fasilitas jasa bank yang digunakan nasabah dan pasti dikenakan biaya. Misalnya, transfer antarbank, membayar listrik, dan pembayaran lainnya, sehingga sangat wajar jika OJK menerbitkan aturan tentang pembagian keuntungan yang besar itu.
Dividen Bisa Ditarik Kembali
Aturan pembagian dividen juga memastikan besarnya kinerja real, bukan faktor lain. Kinerja pun harus menunjukkan bank bersangkutan memiliki kelayakan untuk membagi dividen. "Perbankan harus selalu siap beradaptasi dengan perubahan zaman agar tidak tergerus, karena dinamika bisnis selalu berubah," tutur Leo.
Dalam aturan itu, bank juga wajib mengkomunikasikan usulan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen, menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui, menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap, dan/atau menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan sepakat dengan penundaan pembayaran dividen.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya