Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perbankan - Bank Harus Tetap Kedepankan Penerapan Unsur Kehati-hatian

Dividen yang Ditahan Bisa Dialihkan untuk Meningkatkan Cadangan Risiko Bank

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun tingkat kecukupan modal perbankan atau capital adequacy ratio (CAR) dalam posisi yang aman, tetapi bank butuh penguatan modal ke depan.

JAKARTA - Para ekonom dan kalangan pengamat sektor jasa keuangan menyambut baik regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengevaluasi pengaturan pembagian dividen bank-bank. Hal itu karena bank-bank selama ini terkesan terlalu jor-joran membagi dividen dan mengabaikan prinsip kehati-hatian atau prudential banking regulation.

Pengamat ekonomi dari Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Yohanes B. Suhartoko, mengatakan bank sebagai lembaga intermediasi keuangan dipercaya menyalurkan simpanan masyarakat ke pinjaman dengan keharusan mengelola secara prudent atau hati-hati.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 17 Tahun 2023 yang mengatur masalah dividen, menyiratkan bahwa pengelolaan bank lebih mengedepankan unsur kehati-hatian daripada sekadar mengejar profit yang dicerminkan dengan pembagian dividen.

"Penundaan atau pembatalan pembagian dividen didasari untuk pengelolaan yang meminimalkan risiko. Sebab, dengan porsi laba yang ditahan lebih besar maka dapat dialokasikan untuk meningkatkan cadangan risiko perbankan," kata Suhartoko.

]Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan ketentuan pengaturan pembagian dividen perbankan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 108 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang baru diterbitkan pada Selasa (19/9/2023). Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan atau 14 September 2023.

Direktur Celios, Bhima Yudisthira, mengatakan kebijakan OJK soal dividen bank ditahan cukup bagus karena kondisi eksternal sedang dilanda ketidakpastian, terutama setelah naiknya suku bunga di negara maju dan berlanjutnya perang Ukraina serta perang dagang.

Meskipun tingkat kecukupan modal perbankan atau capital adequacy ratio (CAR) dalam posisi yang aman, tetapi bank ke depan perlu memperkuat modal. "Beberapa risiko kredit bisa merembet ke besarnya kebutuhan pencadangan bank," papar Bhima.

Selain itu, manfaat pembatasan pembagian dividen juga bisa menurunkan gejolak pada transaksi berjalan karena selama ini begitu dividen dibagi ke investor asing, langsung dikonversi ke valuta asing guna ditransfer ke negara asalnya.

Dari Surabaya, pakar ekonomi dari Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI), Surabaya, Leo Herlambang, mengatakan dari berbagai model bisnis yang ada, sektor perbankan adalah yang paling menguntungkan sehingga wajar jika OJK menerbitkan mengenai tebaran dividen emiten perbankan.

Bisa dikatakan semua bank yang beroperasi selalu untung. Apalagi sekarang, laba perbankan bukan hanya dihasilkan dari selisih jual beli dana dengan kredit atau marjin bunga, tapi juga dari berbagai fasilitas jasa bank yang digunakan nasabah dan pasti dikenakan biaya. Misalnya, transfer antarbank, membayar listrik, dan pembayaran lainnya, sehingga sangat wajar jika OJK menerbitkan aturan tentang pembagian keuntungan yang besar itu.

Dividen Bisa Ditarik Kembali

Aturan pembagian dividen juga memastikan besarnya kinerja real, bukan faktor lain. Kinerja pun harus menunjukkan bank bersangkutan memiliki kelayakan untuk membagi dividen. "Perbankan harus selalu siap beradaptasi dengan perubahan zaman agar tidak tergerus, karena dinamika bisnis selalu berubah," tutur Leo.

Dalam aturan itu, bank juga wajib mengkomunikasikan usulan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen, menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui, menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap, dan/atau menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan sepakat dengan penundaan pembayaran dividen.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top