Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perbankan - Bank Harus Tetap Kedepankan Penerapan Unsur Kehati-hatian

Dividen yang Ditahan Bisa Dialihkan untuk Meningkatkan Cadangan Risiko Bank

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Manfaat pembatasan pembagian dividen juga bisa menurunkan gejolak pada transaksi berjalan.

Meskipun tingkat kecukupan modal perbankan atau capital adequacy ratio (CAR) dalam posisi yang aman, tetapi bank butuh penguatan modal ke depan.

JAKARTA - Para ekonom dan kalangan pengamat sektor jasa keuangan menyambut baik regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengevaluasi pengaturan pembagian dividen bank-bank. Hal itu karena bank-bank selama ini terkesan terlalu jor-joran membagi dividen dan mengabaikan prinsip kehati-hatian atau prudential banking regulation.

Pengamat ekonomi dari Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Yohanes B. Suhartoko, mengatakan bank sebagai lembaga intermediasi keuangan dipercaya menyalurkan simpanan masyarakat ke pinjaman dengan keharusan mengelola secara prudent atau hati-hati.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 17 Tahun 2023 yang mengatur masalah dividen, menyiratkan bahwa pengelolaan bank lebih mengedepankan unsur kehati-hatian daripada sekadar mengejar profit yang dicerminkan dengan pembagian dividen.

"Penundaan atau pembatalan pembagian dividen didasari untuk pengelolaan yang meminimalkan risiko. Sebab, dengan porsi laba yang ditahan lebih besar maka dapat dialokasikan untuk meningkatkan cadangan risiko perbankan," kata Suhartoko.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top