Dividen yang Ditahan Bisa Dialihkan untuk Meningkatkan Cadangan Risiko Bank
]Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan ketentuan pengaturan pembagian dividen perbankan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 108 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang baru diterbitkan pada Selasa (19/9/2023). Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan atau 14 September 2023.
Direktur Celios, Bhima Yudisthira, mengatakan kebijakan OJK soal dividen bank ditahan cukup bagus karena kondisi eksternal sedang dilanda ketidakpastian, terutama setelah naiknya suku bunga di negara maju dan berlanjutnya perang Ukraina serta perang dagang.
Meskipun tingkat kecukupan modal perbankan atau capital adequacy ratio (CAR) dalam posisi yang aman, tetapi bank ke depan perlu memperkuat modal. "Beberapa risiko kredit bisa merembet ke besarnya kebutuhan pencadangan bank," papar Bhima.
Selain itu, manfaat pembatasan pembagian dividen juga bisa menurunkan gejolak pada transaksi berjalan karena selama ini begitu dividen dibagi ke investor asing, langsung dikonversi ke valuta asing guna ditransfer ke negara asalnya.
Dari Surabaya, pakar ekonomi dari Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI), Surabaya, Leo Herlambang, mengatakan dari berbagai model bisnis yang ada, sektor perbankan adalah yang paling menguntungkan sehingga wajar jika OJK menerbitkan mengenai tebaran dividen emiten perbankan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya