Diusulkan Hapus Retribusi Makam
Foto : ANTARA/HO-DPRD DKI
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
"Masukan dari Bu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam peraturan kepala daerah mengenai insentifnya," ujar Lusi. Retribusi sewa tanah makam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Baca Juga :
Aplikasi "Online" Mudahkan Penarikan Retribusi
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya