Ditjen Pajak Sebut Pembetulan SPT Tahunan 2024 Tetap Lewat DJP Online
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).
Foto: ANTARA/Imamatul SilfiaBANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) pada 2024 tetap dilakukan melalui laman DJP Online, belum menggunakan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.
Coretax rencananya bakal mulai diimplementasikan pada awal 2025, sehingga transaksi yang terekam dalam sistem merupakan data tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Sementara untuk tahun pajak 2024, yang bakal dilaporkan pada 2025, masih dilaporkan lewat DJP Online.
"Kalau pelaporan lewat Coretax, maka pembetulan juga lewat Coretax. Tapi, kalau pembuatan laporan di sistem yang lama, mekanisme pembetulannya masih menggunakan sistem yang lama," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12).
- Baca Juga: Riau Ditargetkan Jadi Percontohan Tumpang Sari Jagung-Cabai
- Baca Juga: Capaian Ekspor Nonmigas
Meski begitu, Dwi memastikan data SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya akan dimigrasikan ke Coretax, sehingga data bisa diakses melalui sistem tersebut.
Hingga sejauh ini, pengembangan Coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).
Sambil menunggu implementasi, DJP memberikan edukasi baik secara internal maupun eksternal. Edukasi internal diberikan kepada pegawai melalui sistem pelatihan. Sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.
DJP pun telah menyediakan berbagai saluran untuk mendukung pembelajaran mandiri, seperti 55 video tutorial Coretax di YouTube, materi salindia, serta simulator interaktif Coretax berbasis internet.
Dwi juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Per 3 Desember 2024, masih ada 521 ribu NIK-NPWP yang belum dipadankan.
Adapun penjelasan rinci terkait implementasi Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024. Beleid itu dikeluarkan untuk memastikan penerapan Coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
Berita Terkini
- Impact Investing, Investasi untuk Turut Selamatkan Bumi
- Soal Banjir di Semarang Harus Diselesaikan, Bukan Saling Menyalahkan
- Proses Pemakzulan di Filipina, Akankah Berjalan Mulus?
- Penn Endodontic Global Symposium 2025 Pertemukan Ahli Endodontik dan Konservasi Gigi
- Liga Inggris Bakal Terapkan Teknologi Offside Semi-Otomatis