Ditjen Hubla Terus Tingkatkan Kualitas Prasarana dan Sarana Pelabuhan
Kepala Sub Direktorat Perancangan Teknis dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Paripurna Sandinugraha
Foto: Dok. Humas Ditjen HublaJAKARTA - Pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana transportasi laut yang andal dengan adanya penguatan regulasi yang berlaku pada bidang kepelabuhanan, khususnya pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Direktur Kepelabuhanan yang diwaliki oleh Kepala Sub Direktorat Perancangan Teknis dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Paripurna Sandinugraha saat membuka acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tentang Inspeksi Mandiri Aset Fasilitas Pelabuhan oleh Penyelenggara Fasilitas Pelabuhan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Survei Investigasi Desain (SID), Detail Engineering Design (DED) serta Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan.
"Penyelenggara pelabuhan selaku pengguna Barang Milik Negara (BMN) memerlukan penguatan regulasi berupa pemenuhan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku pada bidang kepelabuhanan," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).
Ia melanjutkan bahwa NSPK tersebut terkhusus pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan. NSPK dimaksud merupakan panduan dalam pelaksanaan identifikasi dan penilaian kondisi aset fasilitas pelabuhan berupa pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan.
Adapun untuk meningkatan kualitas sarana dan prasarana transortasi laut yang andal membutuhkan kaidah, prosedur ataupun peraturan-peraturan yang berlaku untuk pembangunan prasarana pelabuhan mulai dari pra konstruksi, konstruksi, tahap pasca konstruksi.
Sandi menjabarkan bahwa dalam tahap inspeksi dibutuhkan pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan sebagai penilaian awal kondisi eksisting fasilitas pelabuhan.
Sedangkan, dalam tahap perencanaan fasilitas pelabuhan dibutuhkan penyusunan dokumen FS, RIP, Studi Lingkungan, SID Dan DED sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017 Tentang Pedoman Proses Perencanaan di Kementerian Perhubungan. Pada aturan tersebut terdapat beberapa aspek dan pertimbangan yang harus ditinjau oleh perencana khususnya di bidang teknis, ekonomis, lingkungan dan politik.
"Penyusunan pedoman inspeksi mandiri aset fasilitas pelabuhan tersebut merupakan bentuk arahan Dirjen Hubla perihal penguatan NSPK untuk meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara pelabuhan terhadap kondisi aset fasilitas pelabuhan di wilayah masing-masing," tutur Sandi.
Lebih lanjut, self asseesment merupakan pedoman inspeksi mandiri yang jelas dan terukur sebagai dasar penyusunan DED, alokasi anggaran maupun rujukan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis di bidang perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.
Fasilitas Pelabuhan
Dalam pembangunan fasilitas pelabuhan, tentunya masih ditemukan beberapa tantangan. Sehingga, melalui Direktorat Kepelabuhanan juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Survei Investigasi Desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) serta Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi perbedaan dalam perencanaan fasilitas pelabuhan dan mendapatkan hasil yang optimal.
"Bagi para perencana fasilitas pelabuhan, perlu adanya kesamaan pandangan dan satu tolak ukur yang diketahui bersama dalam membangun fasilitas pelabuhan," ucap Sandi.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan bahwa pemahaman dan kompetensi yang memadai dalam perencanaan fasilitas pelabuhan dan inspeksi sangat dibutuhkan agar terciptanya pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
Sehingga, dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas studi Survei Investigasi dan Desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) serta perancangan teknis fasilitas pelabuhan, sebagai dokumen teknis acuan desain baik berupa pembangunan, pengembangan, rehabilitasi maupun replacement fasilitas pelabuhan serta meningkatkan awareness penyelenggara pelabuhan.
- Baca Juga: Peluncuran Herbalife F1 Shake Mix Cafe Latte
- Baca Juga: IHSG Rawan Koreksi Lanjutan, 22 November 2024
"Adanya kegiatan ini agar dimaksimalkan oleh para peserta untuk dapat dapat meningkatkan kualitas penyusunan dokumen rencana SID dan DED, perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta pelaksanaan inspeksi," tutupnya.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Desa Energi Berdikari Pertamina di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi
- Genap 70 Tahun, Ini 5 Film Godzilla Kurang Terkenal yang Juga Perlu Ditonton
- Haris Azhar Temukan Data Dugaan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Ini Rekomendasi Liburan Akhir Pekan di Jakarta, Ada Konser K-pop 2NE1
- Kemenparekraf Aktivasi Keep the WonderxCo-Branding Wonderful Indonesia