Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan Angkutan Pariwisata
Ditjen Perhubungan Darat melakukan pengawasan operasional angkutan bus pariwisata yang beroperasi di lokasi-lokasi wisata.
"Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang," kata Yani.
Sementara pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, PO Bus ataupun pemilik kendaraan juga diimbau agar memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat," paparnya.
Mengingat seringnya kecelakaan angkutan orang yang terjadi di awal tahun 2024, Ditjen Perhubungan Darat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata maupun bus AKAP. Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama dengan stakeholders terkait agar tetap menjaga keselamatan penumpang dan mengedepankan transportasi darat yang berkeselamatan.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya