Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diskursus Anak Perusahaan BUMN

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

oleh Dian Puji N Simatupang

Status hukum anak perusahaan BUMN menjadi mengemuka, ketika pemohon dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan presiden mendalilkan salah satu pasangan calon dianggap masih berstatus sebagai karyawan atau pejabat pada anak perusahaan BUMN, meskipun Pasal 227 huruf p UU No. 27 Tahun 2017 mencantumkan larangan pada jabatan BUMN atau BUMD. Pemohon menyatakan anak perusahaan BUMN juga merupakan BUMN karena penyertaan modalnya berasal dari BUMN tersebut dan berujung pada penyertaan modal dari negara.

Adanya diskursus anak perusahaan BUMN tersebut membangunkan kembali perdebatan klasik mengenai ruang lingkup BUMN dan Keuangan Negara di Indonesia yang sudah sejak lama terjadi. Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62 Tahun 2013 yang menyatakan perluasan keuangan negara tetap konstitusional dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017 yang menyatakan anak perusahaan BUMN adalah perusahaan BUMN, namun dalam tataran teori hukum keuangan publik, BUMN dan anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dan terpisah dalam tata kelola, regulasi, dan risikonya.

BUMN sebagai badan hukum memperoleh penyertaan modal negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga secara hukum kekayaan dan keuangan tersebut menjadi kekayaan dan keuangan BUMN, sedangkan negara memperoleh saham sebagai gantinya. Demikian juga, anak perusahaan BUMN sebagai badan hukum memperoleh penyertaan modal dari BUMN induknya sebagai kekayaan BUMN yang dipisahkan, sehingga secara hukum kekayaan dan keuangan anak perusahaan menjadi milik anak perusahaan BUMN tersebut, dan BUMN induknya menerima saham sebagai gantinya.

Adanya saham yang dimiliki negara pada BUMN dan saham yang dimiliki BUMN pada anak perusahaan bukan menunjukkan bukti kepemilikan atas kekayaan dan keuangan yang telah disetorkan atau dipisahkan, melainkan sebagai bukti pengendalian secara korporasi. Sehingga tata kelola perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN akan merujuk pada seberapa besar saham yang dapat menjadi dasar pengendalian. Oleh karenanya, saham bukan menunjukkan tidak berubahnya status keuangan atau kekayaan itu tetap menjadi milik negara atau milik BUMN, tetapi menunjukkan bukti pengendalian guna menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan m e n g a n d u n g kepastian hukum.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top