Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tentang Diskresi yang Dikeluarkan terkait Korupsi DPRD Malang

Diskresi Terbit Agar Pemerintahan di Kota Malang Tak Stagnan

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
A   A   A   Pengaturan Font

Kedua, menambahkan peran Setwan (Sekretariat Dewan) dalam membantu menyusun agenda DPRD, karena Bamus DPRD sudah tidak aktif.

Ketiga, rancangan Perda yang non APBD yang sedang disusun dan belum selesai, maka jika keberadaan perda dimaksud mendesak Pemerintah Kota Malang dapat menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Ini untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.

Diskresi sesuai aturan?

Keseluruhan bentuk diskresi mengacu pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bila untuk ini diperlukan penyesuaian, revisi terbatas Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD atau Tatib DPRD akan kita lihat dulu urgensinya. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top