![Diskresi Terbit Agar Pemerintahan di Kota Malang Tak Stagnan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpk_2ao5_resized.jpg)
Diskresi Terbit Agar Pemerintahan di Kota Malang Tak Stagnan
![Diskresi Terbit Agar Pemerintahan di Kota Malang Tak Stagnan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpk_2ao5_resized.jpg)
Sekarang kan sudah ada wakil wali kota yang jadi Plt (Pelaksana tugas). Untuk masalah itu clear.
Kalau masalah mayoritas anggota DPRD jadi tersangka bagaimana sikap Kemendagri?
Permasalahannya DPRD kan tidak kuorum (kalau sidang). Dulu waktu tidak kuorum tidak ada pimpinan (DPRD) kami sudah memfasilitasi, enggak masalah.
Sekarang hanya 4 orang anggota DPRD yang belum jadi tersangka, maka kami mengeluarkan diskresi dengan dasar UU tadi memberikan kewenangan pada gubernur untuk ikut terlibatkemudian bisa melakukan peraturan bupati atau wali kota tanpa harus lewat persetujuan DPRD.
Ini kan banyak yang menanyakan apa ada diskresi untuk penyelenggaraan rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Malang, mengingat jumlah mereka (anggota DPRD) tidak kuorum.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya