Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tentang Diskresi yang Dikeluarkan terkait Korupsi DPRD Malang

Diskresi Terbit Agar Pemerintahan di Kota Malang Tak Stagnan

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
A   A   A   Pengaturan Font

Artinya, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, yang telah jadi tersangka totalnya mencapai 41 anggota. Tersisa 4 anggota yang belum jadi tersangka.

Menyikapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan mengambil diskresi, untuk mengatasi jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan di kota apel itu stagnan.

Untuk mengupas itu lebih lanjut Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (4/9). Berikut petikan wawancaranya.

Apa langkah Kemendagri menghadapi masalah di Malang?

Sekarang kan sudah ada wakil wali kota yang jadi Plt (Pelaksana tugas). Untuk masalah itu clear.

Kalau masalah mayoritas anggota DPRD jadi tersangka bagaimana sikap Kemendagri?

Permasalahannya DPRD kan tidak kuorum (kalau sidang). Dulu waktu tidak kuorum tidak ada pimpinan (DPRD) kami sudah memfasilitasi, enggak masalah.

Sekarang hanya 4 orang anggota DPRD yang belum jadi tersangka, maka kami mengeluarkan diskresi dengan dasar UU tadi memberikan kewenangan pada gubernur untuk ikut terlibatkemudian bisa melakukan peraturan bupati atau wali kota tanpa harus lewat persetujuan DPRD.

Ini kan banyak yang menanyakan apa ada diskresi untuk penyelenggaraan rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Malang, mengingat jumlah mereka (anggota DPRD) tidak kuorum.

Bayangkan, banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK. Dari 45 anggota dewan, tercatat 4 anggota yang tidak atau belum ditahan KPK.

Maka untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan akan dilakukan diskresi Mendagri dengan dasar hukumnya di UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu Tim otonomi daerah Kemendagri telah ke Malang. Kami juga akan mengundang Sekda dan Sekwan DPRD Kota Malang.

Bentuk diskresinya bagaimana?

Bentuk diskresinya antara lain, pertam pelibatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan KUA dan PPAS.

Kedua, menambahkan peran Setwan (Sekretariat Dewan) dalam membantu menyusun agenda DPRD, karena Bamus DPRD sudah tidak aktif.

Ketiga, rancangan Perda yang non APBD yang sedang disusun dan belum selesai, maka jika keberadaan perda dimaksud mendesak Pemerintah Kota Malang dapat menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Ini untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.

Diskresi sesuai aturan?

Keseluruhan bentuk diskresi mengacu pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bila untuk ini diperlukan penyesuaian, revisi terbatas Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD atau Tatib DPRD akan kita lihat dulu urgensinya. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top