Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Larangan Mudik

Dishub DKI Setop Operasi Bus AKAP

Foto : ANTARA/Andi Firdaus

Penumpang bus berkerumun di area pemberangkatan bus Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, sehari menjelang Ramadhan 1441 Hijriyah, Kamis (23/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mulai Jumat (24/4).

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta, Edy Sufa'at mengatakan, penutupan layanan bus ini mengacu dua payung hukum. Pertama, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kedua, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.

Meski layanan bus AKAP ditutup, Edy memastikan layanan transportasi untuk kendaraan umum lainnya tetap dibuka, seperti angkutan kota (angkot), Transjakarta dan sebagainya. Hanya saja jam operasionalnya dibatasi menjadi 12 jam, dari pukul 06.00-18.00 WIB.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan beberapa (kepala) terminal, bus AKAP itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP. Jadi bukan ditutup yah terminalnya, hanya untuk AKAP-nya saja tidak boleh beroperasi," ujar Edy, di Jakarta, Jumat (24/4).

Menurutnya, berdasarkan instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa petugas yang ada di lapangan harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasional bus AKAP.

"Kalau instruksinya Pak Kadis bahwa sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020, bahwasanya kan semua operasional antar-kota kemudian pesawat, kereta api dan kapal itu kan yang mengangkut penumpang tidak diperbolehkan yah," ungkapnya.

Dengan dilarangnya bus AKAP beroperasi di terminal, layanan penjualan tiket juga harus dihentikan. Namun Edy tak mengetahui apakah loket-loket perusahaan otobus (PO) bus tersebut ditutup atau tidak

Beberapa PO dikabarkan ada yang tetap membuka loket untuk layanan pengembalian uang bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket pergi. "Mungkin masih ada yang buka (loket), untuk yang refund (pengembalian duit). Kalau itu belum saya cek detail lagi karena tadi saya baru ngecek secara operasionalnya," kata dia.

Berdasarkan data yang diterima dari website ppid.jakarta.go.id, jumlah terminal di Jakarta mencapai 24 unit. Untuk terminal yang melayani bus AKAP seperti Terminal Rambutan Jakarta Timur, Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan, Terminal Pulogadung Jakarta Timur, Terminal Pulogebang Jakarta Timur, Terminal Kalideres Jakarta Barat dan sebagainya. Pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top