Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Diselidiki Atas Dugaan Pelanggaran UU Spionase, Trump dan Republikan Tuduh Biden Gunakan sebagai Senjata Politik

Foto : VOA/AFP

Mantan Presiden AS Donald Trump.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Departemen Kehakiman AS menyelidiki mantan Presiden AS Donald Trump atas kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Spionase dan tindak kejahatan lainnya setelah Biro Investigasi Federal (FBI) menemukan 11 set dokumen rahasia negara di kediaman pribadinya di Mar-a-Lago, negara bagian Florida, pekan lalu.

Menurut laporan VOA, Senin (15/8), Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida, Jumat (12/8) lalu membuka segel surat perintah dan tanda terima properti dari penggeledahan yang dilakukan FBI pada Senin (8/8) di kediaman pribadi mantan Presiden AS Donald Trump di Mar-a-Lago, negara bagian Florida.

Dari surat dan tanda terima itu diketahui bahwa agen FBI menemukan 11 set dokumen, termasuk yang berlabel sangat rahasia (top secret), rahasia (secret) dan konfidensial (confidential).

Jaksa Agung AS Merrick Garland sendiri yang memberikan persetujuan penggeledahan tersebut. "Departemen Kehakiman tidak mengambil keputusan seperti itu dengan enteng. Jika memungkinkan, merupakan praktik standar untuk mencari cara yang tidak terlalu mengganggu sebagai alternatif penggeledahan dan untuk mempersempit cakupan penggeledahan yang dilakukan," ujarnya.

Trump, yang menentang penggeledahan itu, pada hari Kamis (11/8) membuat tuduhan tak berdasar bahwa mantan Presiden AS Barack Obama sendiri menyimpan 33 juta dokumen, termasuk yang bersifat rahasia. Arsip Nasional AS langsung mengeluarkan pernyataan pada hari Jumat (12/8) untuk membantah klaim tersebut dengan mengatakan pihaknya telah mengambil alih catatan kepresidenan Obama ketika ia meninggalkan Gedung Putih.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top