Pelanggaran Lalu Lintas
Dirlantas Polda Blokir 9.169 STNK Pelanggar ETLE
Foto : ISTIMEWA
Pengendara yang kendaraanya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, bumper dan penghapus kaca juga diancam kurungan 1 bulan dan denda 250 ribu rupiah
Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu juga dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah .
Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 100 ribu rupiah. fpu/P-6
Baca Juga :
Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu
Komentar
()Muat lainnya