Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Lalu Lintas

Dirlantas Polda Blokir 9.169 STNK Pelanggar ETLE

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengendara yang kendaraanya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, bumper dan penghapus kaca juga diancam kurungan 1 bulan dan denda 250 ribu rupiah

Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu juga dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah .

Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 100 ribu rupiah. fpu/P-6

Komentar

Komentar
()

Top