Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu

Foto : ANTARA/Adeng Bustomi

Petugas Satpol PP dibantu Bawaslu menertibkan baliho poster Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu, beberapa waktu lalu. Penertiban APS para calon legislatif dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan Pemilu yang telah ditetapkan Pemerintah soal Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) disepanjang jalur protokoler.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Alat peraga sosialisasi (APS) pemilu di beberapa titik mulai ditertibkan untuk mencegah pelanggaran Pemilu 2024. Penertiban dilakukan Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu Kota Depok.

"Bawaslu mulai menertibkan APS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, Senin (20/11). Andriansyah mengatakan, sebelum penertiban APS, sudah sosialisasi kepada peserta pemilu seperti partai politik (parpol). Bahkan mereka ada yang mencopot APS sendiri.

"Bawaslu Depok sebelum dan pascapenetapan daftar calon tetap atau DCT mengimbau untuk menertibkan alat peraga sosialisasi," jelas Andriansyah. Dia menuturkan, penertiban APS dilakukan oleh tim gabungan. Tim melibatkan unsur Bawaslu, Kodim 0508, Polres, dan Satpol Pamong Praja.

Tim dari kemarin sudah menertibkan APS. Penertiban akan dilakukan sampai hari H kampanye. "Secara teknis, penertiban dilakukan Satpol PP. Jadi, kewenangan penertiban ada di Satpol PP," tandasnya. Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohammad Thamrin, mengutarakan bahwa penertiban APS hanya membantu kegiatan Bawaslu.

"Satpol PP mendukung program Bawaslu. Mudah-mudahan dengan penertiban APS ini Kota Depok lebih rapi," ucap Mohammad Thamrin. Dia mengatakan APS berupa spanduk, billboard, dan lainnya memang berantakan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top