Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Lalu Lintas

Dirlantas Polda Blokir 9.169 STNK Pelanggar ETLE

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pemblokiran atas 9.169 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan beroda dua dan roda empat. Alasan pemblokiran karena kendaraan-kendaran tersebut belum atau tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, menyatakan dari 9.169 orang pelanggar, tercatat baru 997 orang yang membayar denda tilang yang ditagihkan. Nasir mengimbau para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK. "Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir sebanyak 997 pelanggar. Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir, Rabu (28/8).

Menurut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah memberikan konfirmasinya atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. "10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir. Adapun sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018 dan sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih. Sedangkan penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.

Kamera baru yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi plat nomor kendaraan yang melanggar marka dan lampu lalu lintas. Jenis kamera yang kedua adalah kamera check point. Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran dari pembatasan plat nomor ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar atau detector. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas di lokasi pantauan kamera.

Besaran Denda
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top