Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Penyaluran Kredit - Potensi Kerugian Membengkak Jadi 1,83 Triliun Rupiah

Direksi Bank Mandiri Harus Bertanggung Jawab

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terjadi Penyimpangan

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara atas penyimpangan pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri kepada TAB membengkak dari 1,4 triliun rupiah menjadi 1,83 triliun rupiah yang berasal dari tambahan perhitungan bunga atas pinjaman.

Auditor Utama Investigasi BPK, I Nyoman Wara usai menyerahkan Laporan Hasil Investigatif ke Kejaksaan Agung, Senin (21/5) menyatakan ada penyimpangan dalam proses pengucuran kredit Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung, mulai dari proses pengajuan permohonan, proses analisis, proses persetujuan, proses penggunaan dana, hingga tidak dilunasinya pinjaman.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyatakan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan, maka berkas pembuktian perkara dalam proses penyidikan menjadi semakin lengkap. Saat ini, aparat telah menetapkan enam orang tersangka. Adapun berkas perkara salah satu tersangka berinisial RT telah lengkap. Selanjutnya, Kejaksaan Agung bakal membawa berkas perkara ke tahap penuntutan.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula pada tanggal 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit ke Commercial Banking Center, Bank Mandiri Bandung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top