Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Penyaluran Kredit - Potensi Kerugian Membengkak Jadi 1,83 Triliun Rupiah

Direksi Bank Mandiri Harus Bertanggung Jawab

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Akibat skandal penyaluran kredit oleh Bank Mandiri ke PT Tirta Amarta Bottling Company maka jajaran direksi bank tersebut harus bertanggung jawab.

JAKARTA - Jajaran direksi dan komisaris PT Bank Mandiri Tbk diminta bertangung jawab atas skandal penyaluran kredit ke PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB). Pertanggungjawaban ini harus dilakukan karena mereka dinilai lalai dan tidak menerapkan prinsip pengelolaan bank secara berhati-hati atau prudential regulation.

Demikian kesimpulan pendapat anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait dan Amir Uskara yang disampaikan secara terpisah di Jakarta, Senin (21/5).

Menurut Maruarar, tata kelola di perbankan merupakan yang terbaik di antara lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dengan begitu secara prosedural dan administratif jika dijalankan dengan benar, maka tidak akan terjadi praktik-praktik yang menyebabkan kredit bank bermasalah.

"Rambu-rambu di perbankan itu sangat jelas dan stricht (ketat-red), kalau terjadi penyaluran kredit yang menyalahi aturan, maka direksi dan komisaris harus bertanggung jawab," kata Maruarar.

Amir mengatakan bank papan atas selevel Bank Mandiri semestinya sudah menjalankan prinsip kehati-hatian dengan baik. Sangat sulit diterima jika masih muncul skandal-skandal yang merugikan bank dan bisa berdampak lebih luas terhadap sektor keuangan.

"Kalau tata kelolanya sudah benar, maka tingkat compliance (kepatuhan-red) bisa memicu terjadinya pelanggaran prosedural karena menyangkut kredibilitas sumber daya manusia (SDM)," kata Amir.

Dia mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar meminta klarifikasi kepada jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri karena bank tersebut tercatat sebagai perusahaan terbuka di pasar modal. "Komisaris dan direksi harus men-declare kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi," kata Amir.

Terjadi Penyimpangan

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara atas penyimpangan pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri kepada TAB membengkak dari 1,4 triliun rupiah menjadi 1,83 triliun rupiah yang berasal dari tambahan perhitungan bunga atas pinjaman.

Auditor Utama Investigasi BPK, I Nyoman Wara usai menyerahkan Laporan Hasil Investigatif ke Kejaksaan Agung, Senin (21/5) menyatakan ada penyimpangan dalam proses pengucuran kredit Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung, mulai dari proses pengajuan permohonan, proses analisis, proses persetujuan, proses penggunaan dana, hingga tidak dilunasinya pinjaman.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyatakan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan, maka berkas pembuktian perkara dalam proses penyidikan menjadi semakin lengkap. Saat ini, aparat telah menetapkan enam orang tersangka. Adapun berkas perkara salah satu tersangka berinisial RT telah lengkap. Selanjutnya, Kejaksaan Agung bakal membawa berkas perkara ke tahap penuntutan.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula pada tanggal 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit ke Commercial Banking Center, Bank Mandiri Bandung.

bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top