Dinilai Tidak Sah, Australia Batalkan 33.000 Denda Terkait Pelanggaran Covid
Australia membatalkan 33.000 denda terkait pelanggaran prokes di masa pandemi Covid-19. Foto menunjukkan warga Australia mengikuti fun run City2Surf tahunan di Sydney pada 14 Agustus 2022.
JAKARTA - Negara bagian terpadat di Australia, New South Wales (NSW), membatalkan 33.000 denda yang dikenakan selama wabah Covid-19 pada Selasa (29/11) setelah pengadilan tinggi menyatakan bahwa aturan itu tidak sah.
Otoritas NSW dipaksa menarik kembali lebih dari setengah dari denda masa pandemi yang dinilai terlalu samar dalam mendeskripsikan pelanggaran.
Badan pendapatan negara bagian ini mengatakan bahwa karena pelanggaran teknis maka pihaknya akan akan menarik hukuman-hukuman pelanggaran yang diyakini bernilai puluhan juta dolar Australia.
Denda pelanggaran dikeluarkan untuk sejumlah dugaan pelanggaran mulai dari pertemuan publik hingga kerumunan.
Denda bervariasi antara 1.000 dan 3.000 dolar Australia.
Mereka yang telah membayar denda akan dikembalikan (uangnya), kata Badan Pendapatan NSW.
Redfern Legal Centre, lembaga bantuan hukum yang membawa masalah ini ke pengadilan, memuji keputusan itu sebagai "sangat penting".
"Kasus ini tentang lebih dari sekadar denda dua orang. Kasus ini tentang perlunya mengikuti aturan hukum dengan tepat bahkan selama masa pandemi," kata Samantha, pengacara LBH sebelum keputusan
Kelompok ini menduga bahwa denda itu juga dikeluarkan tidak dengan proporsional kepada warga yang tinggal di lingkungan dan kawasan miskin.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya