Dinilai Tidak Sah, Australia Batalkan 33.000 Denda Terkait Pelanggaran Covid
Australia membatalkan 33.000 denda terkait pelanggaran prokes di masa pandemi Covid-19. Foto menunjukkan warga Australia mengikuti fun run City2Surf tahunan di Sydney pada 14 Agustus 2022.
Mereka yang telah membayar denda akan dikembalikan (uangnya), kata Badan Pendapatan NSW.
Redfern Legal Centre, lembaga bantuan hukum yang membawa masalah ini ke pengadilan, memuji keputusan itu sebagai "sangat penting".
"Kasus ini tentang lebih dari sekadar denda dua orang. Kasus ini tentang perlunya mengikuti aturan hukum dengan tepat bahkan selama masa pandemi," kata Samantha, pengacara LBH sebelum keputusan
Kelompok ini menduga bahwa denda itu juga dikeluarkan tidak dengan proporsional kepada warga yang tinggal di lingkungan dan kawasan miskin.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya